1.
Berdasarkan unsur-unsur yang ada di dalam hukum
internasional, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional sangat diperlukan
untuk menciptakan kehidupan masyarakat internasional yang teratur. Setiap
subjek-subjek hukum internasional khususnya negara dalam mengadakan hubungan
satu sama lain harus tunduk pada hukum internasional.
2.
Tujuan penciptaan hukum internasional yaitu :
a.
Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional.
b.
Menciptakan hubungan internasional yang teratur.
3.
Hukum perdata internasional adalah kesulurahan kaidah
dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
4.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah
dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara yang tidak bersifat perdata. Contohnya antara lain :
a.
Hukum perang.
b.
Hukum tata cara pembuatan perjanjian internasional.
c.
Hukum hubungan diplomatik, hak, dan kewajibannya.
5.
Hukum internasional umum adalah kaidah-kaidah yang
secara praktis berlaku secara universal. Contohnya : asas ius congens dan asas
pacta sunt servanda dan perlakukan yang baik bagi tawanan perang.
6.
Hukum internasional regional adalah kaidah-kaidah yang
berkembang dalam suatu wilayah dunia tertentu di antara negara-negara yang ada
di wilayah tersebut. Contohnya adalah kaidah yang berkembang pada negara-negara
yang tergabung dalam MEE, NATO, dan ASEAN.
7.
Hukum internasional umum dengan hukum internasional
regional memiliki suatu hubungan. Dari berbagai praktik selama ini, disimpulkan
hubungan keduanya sebagai berikut :
a.
Hukum internasional regional tidak tunduk pada hukum
internasional umum.
b.
Pengadilan internasional mengutamakan penerapan hukum
internasional regional, baru kemudian hukum internasional hukum.
c.
Hukum internasional regional dan hukum internasional
umum bersifat saling terkait dan saling mengisi.
8.
Hukum internasional dibuat dalam rangka menjaga
hubungan dan kerjasama antarbangsa, perdamaian, serta menyelesaikan masalah
internasional secara damai. Untuk itu hukum internasional harus memperhatikan
asas-asas sebagai berikut :
a.
Asas Teritorial
b.
Asas Kebangsaan
c.
Asas Kepentingan Umum
9.
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional.
10. Sumber
hukum internasional sesuai dengan Piagam Mahkamah Internasional meliputi :
a.
Perjanjian internasional (Traktat = Treaty).
b.
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam
praktik umum dan diterima sebagai hukum.
c.
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab.
d.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli
hukum internasional dari berbagai Negara.
e.
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
11. Dengan
adanya perkembangan baru, subjek hukum internasional juga mengalami
perkembangan yaitu terdiri atas :
a.
Negara d. Organisasi internasional
b.
Tahta suci (vatikan) e. Orang perorangan (individu)
c.
Palang Merah Internasional f.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
12. Untuk
mencapai keputusan Mahkamah Internasional menerapkan :
a.
Perjanjian, d. Keputusan pengadilan, dan
b.
Kebiasaan internasional, e. Doktrin atau
ajaran dari ahli hukum terkemuka.
c.
Prinsip hukum secara umum,
13. Keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional adalah mengenai persengketaan tentang:
a.
Penafsiran isi perjanjian.
b.
Soal-soal yang menyinggung hukum internasional.
c.
Adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran
perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu pihak.
d.
Sifat ganti rugi yang akan dibayar berhubung dengan
pelanggaran suatu perjanjian internasional.
14. Sengketa
internasional adalah perbedaan pendapat, pertengakaran, atau perselisihan yang
melintasi batas-batas negara. Tolak ukur menentukan ada tidaknya sengketa
internasional adalah sengketa itu melintasi batas-batas negara.
15. Mahkamah
Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan
kepadanya oleh negara yang menerima juridiksi mahkamah dalam kasus khas atau
negara yang menerima kewajiban juridiksi berdasarkan Peraturan Tambahan.
Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum
yang diajukan oleh anggota, oleh organ PBB, serta oleh organ khusus PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar