url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtMCmi8lTKyqfZR1qHE6S2tZkORQ6qYMyLLoBpm9hkJM1JZgZH5Bo1VBAvdKBAkSMv4DiOyn4nkv_xCB1cEKWxkrv7F2IewQ4d6gNUNx8cuWnPh0BBCLesnFJ6eI9mprX7G4h02bF9oNw/s1600/Gambar+Background+Blog+ViperGoy.png) fixed repeat;

Selasa, 25 Maret 2014

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.      Berdasarkan unsur-unsur yang ada di dalam hukum internasional, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional sangat diperlukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat internasional yang teratur. Setiap subjek-subjek hukum internasional khususnya negara dalam mengadakan hubungan satu sama lain harus tunduk pada hukum internasional.
2.      Tujuan penciptaan hukum internasional yaitu :
a.       Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional.
b.      Menciptakan hubungan internasional yang teratur.
3.      Hukum perdata internasional adalah kesulurahan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
4.      Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata. Contohnya antara lain :
a.       Hukum perang.
b.      Hukum tata cara pembuatan perjanjian internasional.
c.       Hukum hubungan diplomatik, hak, dan kewajibannya.
5.      Hukum internasional umum adalah kaidah-kaidah yang secara praktis berlaku secara universal. Contohnya : asas ius congens dan asas pacta sunt servanda dan perlakukan yang baik bagi tawanan perang.
6.      Hukum internasional regional adalah kaidah-kaidah yang berkembang dalam suatu wilayah dunia tertentu di antara negara-negara yang ada di wilayah tersebut. Contohnya adalah kaidah yang berkembang pada negara-negara yang tergabung dalam MEE, NATO, dan ASEAN.

7.      Hukum internasional umum dengan hukum internasional regional memiliki suatu hubungan. Dari berbagai praktik selama ini, disimpulkan hubungan keduanya sebagai berikut :
a.       Hukum internasional regional tidak tunduk pada hukum internasional umum.
b.      Pengadilan internasional mengutamakan penerapan hukum internasional regional, baru kemudian hukum internasional hukum.
c.       Hukum internasional regional dan hukum internasional umum bersifat saling terkait dan saling mengisi.
8.      Hukum internasional dibuat dalam rangka menjaga hubungan dan kerjasama antarbangsa, perdamaian, serta menyelesaikan masalah internasional secara damai. Untuk itu hukum internasional harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a.       Asas Teritorial
b.      Asas Kebangsaan
c.       Asas Kepentingan Umum
9.      Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
10.  Sumber hukum internasional sesuai dengan Piagam Mahkamah Internasional meliputi :
a.       Perjanjian internasional (Traktat = Treaty).
b.      Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
c.       Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara.
e.       Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
11.  Dengan adanya perkembangan baru, subjek hukum internasional juga mengalami perkembangan yaitu terdiri atas :
a.       Negara                                                          d. Organisasi internasional
b.      Tahta suci (vatikan)                                      e. Orang perorangan (individu)
c.       Palang Merah Internasional                         f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa


12.  Untuk mencapai keputusan Mahkamah Internasional menerapkan :
a.       Perjanjian,                                       d. Keputusan pengadilan, dan
b.      Kebiasaan internasional,                 e. Doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka.
c.       Prinsip hukum secara umum,
13.  Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional adalah mengenai persengketaan tentang:
a.       Penafsiran isi perjanjian.
b.      Soal-soal yang menyinggung hukum internasional.
c.       Adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu pihak.
d.      Sifat ganti rugi yang akan dibayar berhubung dengan pelanggaran suatu perjanjian internasional.
14.  Sengketa internasional adalah perbedaan pendapat, pertengakaran, atau perselisihan yang melintasi batas-batas negara. Tolak ukur menentukan ada tidaknya sengketa internasional adalah sengketa itu melintasi batas-batas negara.

15.  Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima juridiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban juridiksi berdasarkan Peraturan Tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh anggota, oleh organ PBB, serta oleh organ khusus PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar